BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan tunai langsung kepada masyarakat desa yang membutuhkan. Program ini didanai dari Dana Desa, yang merupakan alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan dan pemberdayaan desa.
**Tujuan BLT Dana Desa:**
1. **Meringankan Beban Ekonomi:** Membantu masyarakat miskin yang terdampak oleh berbagai kondisi ekonomi, termasuk pandemi COVID-19.
2. **Meningkatkan Kesejahteraan:** Meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat desa.
3. **Mendorong Pemulihan Ekonomi:** Membantu memulihkan perekonomian desa melalui distribusi dana langsung ke masyarakat.
**Kriteria Penerima:**
1. Masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdata dalam sistem informasi desa.
2. Pekerja informal yang kehilangan pekerjaan atau penghasilan.
3. Kelompok lain yang terdampak oleh situasi darurat atau bencana.
**Proses Penyaluran:**
1. **Pendataan:** Pemerintah desa melakukan pendataan calon penerima yang memenuhi kriteria.
2. **Verifikasi dan Validasi:** Data penerima diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah desa dan dinas terkait.
3. **Penyaluran Dana:** Dana disalurkan langsung ke rekening penerima atau secara tunai melalui mekanisme yang ditentukan oleh pemerintah desa.
**Pengawasan:**
Pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memastikan dana disalurkan tepat sasaran dan digunakan sesuai tujuan. Pengawasan juga bertujuan untuk mencegah penyelewengan dana.
BLT Dana Desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat ekonomi desa secara keseluruhan.